Sabtu, 18 Februari 2012

Hak Hak Anak Indonesia




 Hak Hak Anak Indonesia 


Pernah di-bully, atau dibedakan dengan teman lainnya? Pernah pendapat dan hasil kreasi tak dihargai sedikitpun? Pernah kah anda merasakan hal tersebut tapi tak tau apa yang harus di perbuat?
Nah, anda harus tau kalau Itu namanya pelanggaran terhadap hak hak kita sebagai manusia, khususnya hak kita sebagai anak. Sudahkah anda mengetahui hak hak apa saja yang kita punya sebagai anak? Kalau belum, ayo baca point point berikut ini:
1.       Pernahkah anda dilarang untuk menggunakan waktu luang anda untuk bermain? Mm.. anda harus tahu bahwa kita mempunya hak yang disebut “hak untuk bermain”. Walaupun pemerintah memberikan hak itu bukan berarti kita boleh bermain seenaknya lo. Tetapi anda jangan salah tanggap, maksud dari kalimat itu adalah menggunakan sebagian waktu luang kita untuk bermain agar dapat bersosialisasi dengan lingkungan luar.
2.       “Berkreasi”, yap betul sekali hak kita yang ke dua adalah berhak untuk berkreasi. Jadi jangan sia siakan hak ini, dan berkreasilah seluas dan sekreatif mungkin. Tumpahkan semua imajinasimu!
3.       Hak kita yang ke tiga adalah “Berpartisipasi”. Dengan semakin banyak terlibat dalam berbagai kegiatan anda dapat menyalurkan ide ide cemerlang anda. Ayo, jangan dipendam sendiri! 
4.       Sebagaimana yang kita tahu bahwa tidak semua anak anak yang ada di Indonesia masih tinggal bersama orang tuanya. Contohnya saja seperti orang tua bercerai. Jika anda termasuk salah satunya jangan khawatir. Karena ada kita memiliki hak anak yang disebut “Berhubungan dengan orang tua bila terpisahkan”
5.       Sebagaimana kita tahu bahwa negara indonesia memberikan kebebasan kepasa rakyatnya untuk  bebas beragama. Itulah hak kita selanjutnya yaitu “Bebas beragama”
6.       Kita juga mempunyai hak untuk “Bebas berkumpul” dan “bebas berserikat”
7.       Dan jika masih memiliki kedua orang tua yang lengkap kita memilik hak untuk “Hidup dengan orang tua”
8.       Hak anak yang kita miliki lainnya adalah “Kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang”
9.       Berhak untuk mendapatkan nama, identitas, kewarganegaraan.
10.   Berhak untuk mendapatkan pendidikan, informasi, standart kesehatan paling tinggi
11.   Dan berhak untuk mendapatkan standart hidup yang layak

Dengan hal hal tersebut semoga anak anak Indonesia dapat mempergunakan hak haknya dengan baik dan maksimal, dan dapat melindungi diri dari pelanggaran pelanggarannya.
Ayo anak Indonesia, siapkan masa depanmu! J